Menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Perda) dan Program Legislasi Daerah (Prolegda) perlu dilakukan dengan koordinasi yang baik bersama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Hal ini penting sebelum dokumen tersebut diajukan dan dibahas oleh Pimpinan Dewan. Proses koordinasi akan memastikan bahwa rancangan yang dibuat sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan peraturan yang berlaku.