Ketua Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Megawati Soekarnoputri, memberikan respons terhadap gugatan yang diajukan oleh Tia Rahmania, mantan sekretaris PDIP DKI Jakarta, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Tia Rahmania menggugat keputusan pemecatan dirinya sebagai anggota partai oleh DPP PDIP.

Dalam responsnya, Megawati mengatakan bahwa keputusan pemecatan Tia Rahmania telah diambil berdasarkan mekanisme internal partai dan sesuai dengan aturan yang berlaku. Megawati menegaskan bahwa partai memiliki hak untuk menjalankan tata kelola internalnya dan memutuskan keanggotaan seseorang berdasarkan evaluasi yang dilakukan.

Megawati juga menegaskan bahwa partai memiliki kewajiban untuk menjaga disiplin dan integritas anggotanya serta memastikan bahwa setiap keputusan yang diambil selalu dalam upaya untuk menjaga kepentingan partai dan masyarakat. Megawati menegaskan bahwa PDIP selalu mengutamakan kepentingan partai dan negara di atas kepentingan individu.

Gugatan yang diajukan oleh Tia Rahmania merupakan bagian dari dinamika internal partai yang tidak bisa dihindari. Megawati menegaskan bahwa PDIP selalu terbuka untuk menerima kritik dan masukan dari anggotanya, namun keputusan yang diambil harus tetap berlandaskan pada asas kepatutan dan keadilan.

Dalam konteks politik yang semakin kompleks dan penuh tantangan, Megawati menekankan pentingnya solidaritas dan persatuan dalam menjaga keutuhan partai. Megawati juga mengajak seluruh kader PDIP untuk tetap fokus pada visi dan misi partai dalam mewujudkan keadilan sosial dan kemakmuran bagi rakyat Indonesia.

Pada akhirnya, Megawati berharap bahwa gugatan yang diajukan oleh Tia Rahmania dapat diselesaikan dengan baik dan berkeadilan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Megawati juga menegaskan komitmen PDIP untuk terus berjuang demi kepentingan rakyat dan bangsa Indonesia.