Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kembali mengusulkan kebijakan yang mendukung produk lokal dengan mengusulkan agar barang mewah produksi dalam negeri tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen. Usulan ini dianggap sebagai langkah yang tepat untuk mendorong pertumbuhan industri dalam negeri dan meningkatkan daya saing produk-produk lokal di pasar domestik.

Menurut anggota DPR yang mengusulkan kebijakan ini, produk-produk mewah produksi dalam negeri seharusnya mendapat perlakuan khusus agar dapat bersaing dengan produk impor yang seringkali lebih diminati oleh konsumen. Dengan tidak dikenai PPN sebesar 12 persen, diharapkan harga produk lokal dapat lebih kompetitif dan menarik minat konsumen untuk memilih produk dalam negeri.

Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan dapat mendukung pertumbuhan industri dalam negeri dan menciptakan lapangan kerja baru. Dengan adanya insentif pajak bagi produk-produk mewah produksi dalam negeri, diharapkan para pengusaha lokal akan semakin termotivasi untuk mengembangkan produk-produk berkualitas tinggi dan mendorong pertumbuhan ekonomi dalam negeri.

Namun, ada juga beberapa pihak yang mempertanyakan kebijakan ini. Mereka khawatir bahwa kebijakan ini dapat merugikan penerimaan negara dari sektor pajak dan menimbulkan ketimpangan dalam penerimaan pajak antara produk mewah dan produk non-mewah. Selain itu, ada juga kekhawatiran bahwa kebijakan ini dapat disalahgunakan oleh para pengusaha untuk menghindari pembayaran pajak yang seharusnya mereka bayar.

Meskipun demikian, kebijakan ini tetap menjadi perdebatan yang menarik di kalangan DPR. Dukungan yang cukup besar dari anggota DPR menunjukkan bahwa kebijakan ini dinilai memiliki potensi untuk memberikan dampak positif bagi industri dalam negeri dan ekonomi nasional secara keseluruhan.

Sebagai konsumen, kita juga memiliki peran penting dalam mendukung produk-produk lokal. Dengan memilih produk-produk lokal, kita turut berkontribusi dalam mendukung pertumbuhan industri dalam negeri dan menciptakan lapangan kerja bagi masyarakat. Sehingga, kita diharapkan dapat terus mendukung kebijakan-kebijakan yang mendorong pertumbuhan industri dalam negeri, termasuk kebijakan tentang tidak dikenainya PPN 12 persen bagi produk mewah produksi dalam negeri.