Menjelang pemilihan kepala daerah, ada aturan yang harus diikuti oleh calon petahana. Salah satunya adalah wajib cuti di masa tenang atau hari pemilihan. Aturan ini bertujuan untuk memberikan keadilan dan kesempatan yang sama bagi semua calon dalam memperoleh dukungan dari masyarakat.

Calon kepala daerah petahana yang sedang menjabat harus cuti selama masa tenang yang dimulai 3 hari sebelum hari pemilihan. Hal ini dilakukan agar calon petahana tidak memanfaatkan jabatannya untuk kepentingan kampanye atau mempengaruhi hasil pemilihan. Dengan cuti di masa tenang ini, diharapkan proses pemilihan kepala daerah dapat berlangsung secara adil dan transparan.

Selain itu, calon petahana yang cuti di masa tenang juga diharapkan dapat memberikan kesempatan yang sama bagi calon lain untuk berkompetisi secara sehat dan fair. Dengan tidak adanya campur tangan dari calon petahana yang sedang menjabat, diharapkan masyarakat dapat memilih calon berdasarkan program dan visi misi yang ditawarkan, bukan karena tekanan atau intimidasi dari pihak tertentu.

Selama masa tenang, calon kepala daerah petahana dilarang untuk melakukan kegiatan kampanye, baik secara langsung maupun tidak langsung. Mereka juga tidak diperbolehkan menggunakan fasilitas pemerintahan untuk kepentingan politik atau kampanye. Jika melanggar aturan ini, calon petahana dapat dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Dengan adanya aturan wajib cuti di masa tenang bagi calon kepala daerah petahana, diharapkan pemilihan kepala daerah dapat berlangsung dengan tertib dan damai. Masyarakat pun diharapkan dapat memilih calon kepala daerah berdasarkan pertimbangan yang matang dan bukan karena tekanan dari pihak tertentu.

Sebagai warga negara yang baik, kita juga harus mendukung pelaksanaan pemilihan kepala daerah yang bersih dan demokratis. Mari bersama-sama menciptakan pilkada yang aman, adil, dan damai untuk masa depan yang lebih baik.