Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) telah membuka suara terkait dengan kader yang diduga telah memberikan dukungan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menyelesaikan kasus yang menjerat Hasto Kristiyanto, Sekretaris Jenderal PDI-P.

Sebelumnya, Hasto Kristiyanto telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) oleh KPK. Namun, beberapa kader PDIP disebut-sebut telah memberikan dukungan kepada KPK dalam penanganan kasus tersebut, yang kemudian berujung pada pemecatan dari partai.

Menyikapi hal ini, PDIP mengeluarkan pernyataan resmi bahwa partai ini tidak akan mentolerir perilaku kader yang melanggar disiplin partai. PDIP menegaskan bahwa mereka mendukung KPK dalam menyelesaikan kasus korupsi dengan tegas dan transparan, namun hal ini tidak berarti bahwa kader partai dapat sembarangan memberikan dukungan kepada KPK tanpa melalui mekanisme internal partai.

PDIP juga menegaskan bahwa setiap kader yang terlibat dalam kasus korupsi akan ditindak sesuai dengan aturan partai dan hukum yang berlaku. Partai ini berkomitmen untuk memberantas korupsi di Indonesia dan tidak akan menghalangi proses hukum yang berjalan.

Kasus yang menimpa Hasto Kristiyanto ini juga menjadi peringatan bagi seluruh kader partai politik lainnya untuk tidak terlibat dalam tindakan korupsi. Korupsi merupakan musuh bersama bagi seluruh masyarakat Indonesia dan tidak boleh dibiarkan terus berlangsung. Semua pihak, termasuk partai politik, harus mendukung upaya-upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh lembaga penegak hukum seperti KPK.

Dengan adanya pernyataan resmi dari PDIP terkait dengan kader yang diduga memberikan dukungan kepada KPK dalam menyelesaikan kasus Hasto Kristiyanto, diharapkan semua pihak dapat belajar dari kasus ini dan memperkuat komitmen untuk bersama-sama memberantas korupsi di Indonesia. Semoga kasus ini dapat menjadi pembelajaran bagi seluruh masyarakat Indonesia untuk tidak menghalangi upaya pemberantasan korupsi dan selalu mendukung lembaga penegak hukum dalam menjalankan tugasnya.