Partai Keadilan Bangsa (PKB) telah mengajukan permohonan kepada pemerintah untuk menunda rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen yang sebelumnya dijadwalkan akan diberlakukan pada tahun ini. Hal ini dilakukan sebagai upaya untuk meringankan beban masyarakat di tengah kondisi ekonomi yang masih belum pulih akibat pandemi Covid-19.

Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar, menyatakan bahwa kenaikan PPN sebesar 12 persen akan memberatkan masyarakat, terutama bagi kalangan menengah ke bawah yang sudah merasakan dampak buruk dari pandemi ini. Oleh karena itu, PKB meminta pemerintah untuk mengkaji ulang rencana tersebut dan menunda kenaikan PPN hingga situasi ekonomi membaik.

Kenaikan PPN sebesar 12 persen memang menjadi perhatian banyak pihak, terutama karena dampaknya yang bisa dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat. Selain itu, kebijakan tersebut juga dinilai tidak sejalan dengan upaya pemulihan ekonomi nasional yang sedang dilakukan pemerintah.

Dalam situasi seperti ini, tentu dibutuhkan kebijakan yang tepat dan bijaksana untuk menjaga stabilitas ekonomi dan kesejahteraan masyarakat. PKB sebagai partai politik yang peduli terhadap nasib rakyat, meminta pemerintah untuk mempertimbangkan dengan seksama dampak dari kenaikan PPN tersebut sebelum mengambil keputusan final.

Sebagai partai politik yang selalu berjuang untuk kepentingan rakyat, PKB berharap agar pemerintah dapat mendengarkan suara dan aspirasi masyarakat dalam menentukan kebijakan ekonomi yang akan berdampak langsung pada kehidupan sehari-hari. Semoga dengan adanya permintaan dari PKB ini, pemerintah dapat mempertimbangkan dengan bijaksana dan memberikan keputusan yang terbaik untuk kepentingan bersama.