Presiden Joko Widodo telah mengumumkan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon Wakil Presiden Prabowo Subianto dalam Pemilihan Presiden 2024. Dalam pengumuman tersebut, TKN Jokowi-Ma’ruf juga mengungkapkan tugas dan batasan ruang gerak yang akan dimiliki oleh Gibran sebagai Wapres Prabowo.

TKN Jokowi-Ma’ruf menjelaskan bahwa tugas utama Gibran sebagai Wakil Presiden Prabowo adalah mendukung dan membantu Presiden dalam menjalankan tugas-tugas negara. Gibran diharapkan dapat memberikan masukan yang baik kepada Presiden Prabowo dalam mengambil keputusan yang strategis untuk kemajuan bangsa dan negara.

Selain itu, Gibran juga diharapkan dapat menjadi jembatan komunikasi antara Presiden Prabowo dan berbagai pihak, baik dalam negeri maupun luar negeri. Sebagai seorang yang memiliki pengalaman dalam dunia bisnis dan politik, Gibran dianggap mampu menjalin hubungan yang baik dengan berbagai pihak untuk kepentingan negara.

Namun, TKN Jokowi-Ma’ruf juga menegaskan bahwa Gibran sebagai Wakil Presiden Prabowo tetap harus mematuhi aturan dan prosedur yang berlaku. Gibran tidak boleh menggunakan kekuasaannya untuk kepentingan pribadi atau kelompok, dan harus senantiasa menjaga integritas serta moralitas sebagai seorang pemimpin.

Selain itu, batasan ruang gerak Gibran sebagai Wapres Prabowo juga ditetapkan oleh TKN Jokowi-Ma’ruf. Gibran tidak diperkenankan untuk terlibat dalam keputusan-keputusan yang bersifat politis atau kebijakan yang berpotensi merugikan kepentingan negara. Gibran juga diharapkan dapat bekerja secara profesional dan tidak terlibat dalam konflik kepentingan yang dapat merugikan negara.

Dengan demikian, Gibran Rakabuming Raka sebagai calon Wakil Presiden Prabowo Subianto harus dapat memahami tugas dan batasan ruang gerak yang dimilikinya. Dengan menjalankan tugasnya dengan baik dan menjaga integritas sebagai seorang pemimpin, diharapkan Gibran dapat memberikan kontribusi yang positif dalam memajukan bangsa dan negara di masa mendatang.